Potensi Pengaduan ke DKPP Meningkat, Tercatat Sejak Januari hingga Awal Mei ada 233 Pengaduan

- 9 Mei 2024, 14:43 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Komisioner KPU di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Komisioner KPU di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). //Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MataBangka.com - Jumlah pengaduan dugaan pelanggaran yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperkirakan akan terus bertambah seiring dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 

Hal ini diungkapkan Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan terhitung sejak Januari hingga 8 Mei 2024 kemarin sedikitnya sudah ada 233 pengaduan dugaan pelanggaran.

"Pilkada itu biasanya lebih banyak pengaduan ke DKPP, karena pilkada ini apalagi serentak, kenapa sering terjadi jumlah pengaduan? Dan kenapa sering terjadi pelanggaran etik? Karena hubungan antara penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan provinsi dengan peserta Pemilu lebih dekat, karena punya hubungan pribadi yang lebih dekat, juga mungkin kampanyenya," kata Heddy di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Adapun dari 233 pengaduan yang telah diterima DKPP itu, rinciannya sebanyak 99 mengadukan KPU Kabupaten/ Kota, kemudian sebanyak 66 mengadukan Bawaslu Kabupaten/ Kota, 13 mengadukan PPK/ PPD, 12 mengadukan Bawaslu Provinsi, 12 mengadukan KPU Provinsi, 9 mengadukan KPU RI, dan 7 mengadukan Bawaslu RI. 

Sementara itu, pada awal tahun 2024 sampai dengan Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara, dengan rincian perkara yang telah diputus adalah 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. 

Dari 13 Putusan, jumlah 67 teradu dengan rincian 54 teradu direhabilitasi, 12 teradu diberikan sanksi teguran tertulis dan satu orang pemberhentian sementara. 

Heddy menambahkan profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara Pemilu. Heddy menjelaskan dari 57 teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43 teradu sedangkan 11 teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan tiga teradu melanggar prinsip jujur. 

Adapun lima provinsi dengan pengaduan terbanyak, yaitu Sumatera Utara 21 pengaduan, Jawa Barat 17 pengaduan, Papua Pegunungan 15 pengaduan, Papua Tengah 14 pengaduan dan Sumatera Selatan 12 pengaduan.

"Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas," kata Heddy. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah