Putra Asal Pulau Belitung Ahok Diprediksi Maju di Pilkada Serentak DKI Jakarta

Tayang: 8 Mei 2024, 10:50 WIB
Penulis: Tim Mata Bangka 05
Editor: Dwi Haryoto
Ahok (baju kotak-kotak) yang dinilai mampu meraup suara warga di Pilkada Sumut.
Ahok (baju kotak-kotak) yang dinilai mampu meraup suara warga di Pilkada Sumut. /pandapotans/buol.pikiran-rakyat.com

MataBangka.com - Putra asal Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sudah malang melintang di dunia politik nasional, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diprediksi bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di DKI Jakarta.

Menurut Pakar Komunikasi Anthony Leong, sinyal Ahok berlaga di Pilgub DKI sudah terasa sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Pendapat tersebut disampaikan Anthony menanggapi video Ahok yang mempersilakan netizen bertanya tentang Jakarta kepadanya. 

"Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di satu hingga dua minggu terakhir menuju Pilpres 2024 merupakan barter politik dengan PDIP, agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” katanya dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara. 

Meski pernah dipidana, Anthony mengatakan Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, yakni telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ujarnya. 

Tunggu PKPU 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan pihaknya tengah Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana yang berencana maju di Pilgub DKI. 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub