Waduh 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, 1 di Bangka Belitung, Ada Kampusmu?

- 9 Juni 2023, 22:21 WIB
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi /Editornews.id/

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PTS ini bervariasi, seperti pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya perselisihan antara badan penyelenggara yang mengakibatkan ketidak kondusifan proses pembelajaran.

Nizam menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi tersebut.

Pencabutan izin operasional ini memberikan efek yang cukup signifikan bagi perguruan tinggi terkait, karena mereka menjadi berstatus 'ditutup'.

Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam dunia pendidikan, untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat, terutama para mahasiswa.

Diharapkan tindakan ini akan memberikan efek jera kepada perguruan tinggi lainnya agar mematuhi aturan dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswanya.

 

Sementara jika ditotal, ada 23 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia yang dicabut izin operasionalnya. 23 perguruan tinggi itu tersebar di wilayah:

1. Jawa Barat dan Banten : 5 PTS

2. Jakarta : 6 PTS

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 PTS

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x