Waduh 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, 1 di Bangka Belitung, Ada Kampusmu?

- 9 Juni 2023, 22:21 WIB
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi /Editornews.id/

MataBangka.com--Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia telah diberikan sanksi oleh Diktiristek Kemendikbudristek karena dianggap memiliki masalah dan melakukan pelanggaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan bahwa beberapa PTS tersebut telah dicabut izin operasionalnya karena dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat, terutama mahasiswa.

Pencabutan izin operasional ini dilakukan juga untuk mencegah adanya kasus dugaan penipuan dan penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

"Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal." Kata Nizam, Kamis, 9 Juni 2023.

Langkah-langkah ini diambil berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan.

"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi, dilakukan pembinaan, dan jika terpaksa, izin akan dicabut," kata Nizam.

Berdasarkan data yang ditemukan di laman pddikti.kemendikbud.go.id, terdapat 37 perguruan tinggi di Jawa Barat yang perlu mendapatkan pembinaan, di mana 5 di antaranya telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Kelima PTS tersebut diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasi.

Kelima PTS ini terletak di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, dan Bogor.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x