Kebijakan Subsidi Kendaraan LIstrik Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasannya Menurut Ahli Transportasi

- 30 Mei 2023, 18:45 WIB
Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan
Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan /

Program bantuan pembelian kendaraan listrik tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan minyak yang mereka miliki.

Hal ini mesti menjadi perhatian agar jangan sampai nantinya justru terjadi penambahan konsumsi energi dan populasi kendaraan pribadi kian berjejalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan.

Perihal ketepatan sasaran penerima bantuan pembelian kendaraan listrik agar nantinya tidak berujung menjadi temuan.

Pelaku UMKM yang sudah punya sepeda motor belum tentu mau membeli (sepeda motor listrik), karena mereka pasti harus keluar duit lagi.

Solusinya, kasih saja sepeda motor listrik ke daerah-daerah tertentu, terserah pemerintah mau beli atau apa untuk dibagikan ke daerah terpencil, tertinggal yang BBM-nya terbatas.

Kasihkan bagi guru-guru, tenaga perawat, di daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal dan pedalaman).

Bus listrik nantinya dapat dioperasikan di dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga dimanfaatkan untuk menghubungkan transportasi umum ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Apalagi porsi angkutan umum di IKN tinggi. Mobil-mobil listrik pun dapat digunakan pejabat di IKN.

Biasanya ketika ada percontohan yang sukses, daerah lain bisa mengikuti.

Ada keuntungan yang didapat seandainya bantuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik diberikan kepada angkutan umum.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x