Kebijakan Subsidi Kendaraan LIstrik Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasannya Menurut Ahli Transportasi

- 30 Mei 2023, 18:45 WIB
Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan
Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan /

Ahli transportasi ini juga menyarankan bahwa insentif kendaraan listrik sebaiknya ditujukan untuk masyarakat di daerah terluar, tertinggal, terdepan, dan pedalaman (3TP), yang memiliki pasokan bahan bakar minyak yang terbatas.

Dia berpendapat bahwa distribusi kendaraan listrik, terutama motor listrik, harus diutamakan di daerah-daerah ini daripada di perkotaan yang sudah padat dan macet.

Selain itu, Djoko juga menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif kendaraan listrik kepada perusahaan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.

Hal ini akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dan memperbaiki pelayanan angkutan umum yang ramah lingkungan, sambil mengurangi kemacetan.

 

Daerah 3TP

Djoko Setijowarno menegaskan bahwa warga yang bisa membeli motor dan mobil adalah kelompok orang mampu. Sehingga tidak perlu diberikan subsidi atau insentif.

Sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan.

Jika tidak, dampaknya sudah seperti sekarang.

Mengutip data kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat tahun 2020 (Korlantas Polri, 2021), sepeda motor (roda dua dan roda tiga) tertinggi, yakni 80,1 persen.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x