Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan, Ini Pesan Menteri Hukum dan HAM

- 27 April 2024, 18:08 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun menyerahkan potongan-potongan tumpeng saat syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan tahun 2024 di Babel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun menyerahkan potongan-potongan tumpeng saat syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan tahun 2024 di Babel. /Ist/ Humas Lpas/

MataBangka.com - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengikuti upacara ke - 60 Hari Bakti Pemasyarakatan tahun yang 2024 yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan seperti disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly di peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tahun ini berharap agar tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji.

"27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati, menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia," ungkap Harun, Sabtu, 27 April 2024.

"Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi," ujarnya.

Lanjutnya berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.

Oleh sebab itu, peringatan ke - 60 Hari Bakti Pemasyarakatan dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak.” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan.

Pada Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong-royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

"Hal ini sesuai dengan way of life bangsa yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia," jelas Harun.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x