Kebijakan Subsidi Kendaraan LIstrik Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasannya Menurut Ahli Transportasi

- 30 Mei 2023, 18:45 WIB
Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan
Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 juta Berlaku Kapan /

Selanjutnya, angkutan barang 7,7 persen, angkutan orang (bus) 6,2 persen, mobil penumpang 2,4 persen, tidak bermotor 2,0 persen dan kereta api 1,6 persen.

Buatlah kebijakan yang tidak menambah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan sepeda motor, yakni menciptakan sepeda motor dengan laju rendah, kecepatan kurang 50 km per jam.

Disamping itu, perlu belajar dengan Pemkab Asmat (Provinsi Papua Selatan), sejak 2007 masyarakat Kota Agatas, Ibu Kota Kabupaten Asmat sudah menggunakan kendaraan listrik.

Kesulitan mendapatkan BBM menjadikan masyarakatnya mayoritas memakai sepeda motor listrik. Ojek listrik sudah lebih dulu ada di Asmat daripada di Jakarta.

Maka dari itu, insentif sepeda motor listrik diprioritaskan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3TP) yang kebanyakan berada di luar Jawa.

Di daerah 3TP umumnya jumlah sepeda motor masih sedikit, pasokan BBM juga masih sulit dan minim sehingga harga BBM cenderung mahal.

Sementara energi listrik masih bisa didapatkan dengan lebih murah dan diupayakan dari energi baru.

Untuk mobil listrik, prioritasnya juga jangan untuk kendaraan pribadi, tetapi untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata.

Pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum.

Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x