Hari Ini Hingga 10 Juni Mendatang MK Sidang PHPU Pileg 2024

- 29 April 2024, 10:56 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Instagram@divisihumaspolri/

MataBangka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin, 29 April 2024 mulai melaksanakan sidang perdana gugatan sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu.

Rencananya MK bakal melaksanakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 297 perkara untuk Pileg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten atau kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga 10 Juni 2024 mendatang.

"MK sudah siap menggelar siding perkara PHPU besok (hari ini). Tiga panel, tiga ruang siding sudah siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu, 28 April 2024.

Lanjutnya Sidang Pileg 2024 akan digelar tiga panel hakim konstitusi. Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat dijadwalkan akan memimpin tiga panel persidangan tersebut.

"Iya. Satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. Pembagiannya begitu, sudah ada SK-nya," ujarnya.

KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Sidang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membagi komisionernya menghadiri tiga panel persidangan sengketa Pilpres 2024.

 "Insya Allah kalau memang 29 April mulai sidang pendahuluan permohonan dari pemohon, di tiga panel itu akan ada komisioner yang hadir mewakili masing-masing panel," kata Komisioner KPU Mochamad Afifuddin, Jumat, 26 April 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kesiapan yang serupa. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa jajarannya sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi laporan perkara PHPU Pileg 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah