Pengemudi Audi A6 Ditetapkan Jadi DPO Kasus Tewasnya Mahasiswi Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

- 29 Januari 2023, 22:17 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Malam Natal di Galicia Spanyol diwarnai kecelakaan bus masuk aliran Sungai Lerez.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Malam Natal di Galicia Spanyol diwarnai kecelakaan bus masuk aliran Sungai Lerez. /Pixabay/

MataBangka.com--Ditetapkannya Sugeng Guruh Gautama pengemudi Audi A6 sebagai DPO dan tersangka kasus tewasnya mahasiswi Cianjur menjadi tanda tanya dari Yudi Junaidi selaku kuasa hukum tersangka.

Pasalnya penerapan DPO tersebut tidak sesuai dan terkesan dipaksakan.

 

Karena menurut Yudi, seharusnya jika sudah dua kali mangkir dari panggilan baru bisa dinyatakan sebagai DPO.

"Tiba-tiba tanpa ada surat panggilan, belum pernah dipanggil jadi DPO. Saya tidak mengerti saya Dosen Hukum selama 30 tahun, ko ini tiba-tiba jadi DPO kalau ditahan itu kewenangan Kapolres, tapi posisi kita orang ini tidak bersalah, dengan data-data yang komplit, terutama saksi kunci ini," kata Yudi.

Yudi mengatakan, yang saat ini dipersoalkan saksi kunci tidak dihadirkan tidak diperiksa, kemudian beberapa CCTV yang menyorot ke Jalan tidak disampaikan.

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi bisa menyimpulkan dengan sepenggal fakta, itu yang kita akan sampaikan ke Publik. Kalau kewenangan tanpa data yang kuat namanya sewenang-wenangan," kata Yudi.

Yudi menuturkan, jika kasus ini terjadi kejanggalan, bahkan menurutnya akan ada kambing hitam.

"Saya berkeyakinan beliau tidak bersalah, kita kesini kooperatif menghormati kepolisian meskipun orang ini tidak bersalah. Ini sebenarnya kambing hitam yang empuk, nanti kalau ini tidak berhasil nyari kambing hitam yang lain, kita sekarang akan menyampaikan indikasi terjadinya kejanggalan, kita akan uji di pengadilan," katanya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x