Kronologi Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut PT Taspen : Laporan UU ITE 'Dibalas Tunai' dengan 6000 Video Syur

- 6 Januari 2023, 20:28 WIB
Perseteruan Kamaruddin vs Dirut PT Taspen bermula dari tudingan Rp300 triliun untuk pemenangan capres dan soal koleksi wanita simpanan.
Perseteruan Kamaruddin vs Dirut PT Taspen bermula dari tudingan Rp300 triliun untuk pemenangan capres dan soal koleksi wanita simpanan. /kolase foto Facebook Berita Jakarta dan Kamaruddin Simanjuntak/

Sekadar diketahui, perseteruan antara Kamaruddin vs Dirut PT Tasepn ANS Kosasih bermula pada Agustus 2022 lalu. Saat itu Kamaruddin menuding Dirut PT Taspen dengan dua tuduhan.

Diantaranya pengelolaan dana kongkalikong Rp300 triliun untuk memenangkan calon presiden (capres) di Pemilu 2024. Kemudian terkait ANS Kosasih yang memiliki banyak wanita simpanan.

Dikutip dari Jurnal Medan, pada Agustus 2022 silam, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan aliran dana Rp300 triliun tersebut dikelola Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersama para wanita-wanitanya.

Wanita-wanita tersebut diutarakan Kamaruddin Simanjuntak dititipkan uang Rp300 triliun untuk diinvestasikan dan mendapatkan cashback.

"Wanita-wanita ini ditaro di apartemen salah satunya di Jakarta Barat itu bintang 7. Wanita-wanita ini dititip uang dengan cara uang yang 300 triliun itu di investasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya," tuturnya, dilansir melalui akun Twitter @cobeh2021, Jumat 26 Agustus 2022.

Yang mengagetkan atas pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut salah satunya adalah bahwa wanita-wanita itu tidak dinikahi secara resmi alias ghoib. Kemudian para wanita-wanita itu bisa melakukan transaksi perbankan Rp200 juta per hari tanpa tahu asal aliran dananya.

Adanya aliran dana Rp300 triliun yang tidak wajar membuat Kamaruddin Simanjuntak memberikan laporan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkeu dengan cara mengirimkan surat. Alih-alih mendapatkan balasan, laporannya tersebut mendapatkan respon pasif.

Menurut Kamaruddin semuanya diam ketika dirinya menyurati para stakeholder.

"Saya surati presiden diam, saya surati wakil presiden diam, saya surati komisi 6 diam, saya surati Menteri Keuangan diam, saya surati Menpan RB diam, saya surati Meneg BUMN diam. Saya surati Direktur SDM PT Taspen diam. Saya surati Komisi III diam, lalu saya harus bersurat kemana lagi," pungkasnya.

Setelah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu keluar, ANS Kosasih bersama sang Pengacara Duke Arie Widagdo melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. ANS Kosasih akan mempidanakan Kamaruddin dengan jeratan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah