Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan Ditahan KPK, Diduga Kasus Suap Jabatan

- 8 Desember 2022, 20:30 WIB
 Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

MataBangka.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan 5 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan terkait kasus suap sekitar Rp5,3 Miliar.

Kasus suap ini yang mengalir ke Bupati Bangkalan ini diduga berasal dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

 

Dalam lelang jabatan itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Karena itulah, penyidik KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menahan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan.

Mereka ditetapkan tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Hosin Jamili alias HJ (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Wildan Yulianto alias WY (Kepala Dinas PUPR); dan Salman Hidayat alias SH (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Kemudian, Achmad Mustaqim alias AM (Kepala Dinas Ketahanan Pangan) serta Agus Eka Leandy alias AEL (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x