Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama Dua Orang lainnya, Usai Heboh Video Dugaan Suap

- 8 Desember 2022, 18:12 WIB
Kicauan Ismail Bolong Kini Jadi Laporan di KPK, Refly Harun: Setoran 6 Miliar Bisa Jadi Bukti Gratifikasi
Kicauan Ismail Bolong Kini Jadi Laporan di KPK, Refly Harun: Setoran 6 Miliar Bisa Jadi Bukti Gratifikasi /Kolase Antara News/

MataBangka.com--Ismail Bolong ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lain oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, ismail Bolong sempat menghebohkan publik dengan beredarnya video pengakuannya soal setor uang suap tambang ilegal ke Kabareskrim dan petinggi Polri lainnya.

 

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," singkat Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dikatakan Nurul, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

"Dan untuk selanjutnya IB (Ismail Bolong) yang berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," urai Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Nurul.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x