RKUHP Terbaru Hina Presiden dan Wakil Presiden Dipidana 3 Tahun Sebar di Medsos Tambah Satu Tahun

- 6 Desember 2022, 16:30 WIB
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

MataBangka.com--Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan resmi disahkan DPR Ri dan pemerintah sebagai undang-undang.

Di dalam RKUHP tersebut ada salah satu pasal yang banyak disoroti masyarakat yakni pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022 yang diterima Pikiran-Rakyat.com, disebutkan bahwa pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana dan terancam hukuman penjara.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," kata Pasal 218 ayat (1).

Meski menuai banyak protes, terutama terkait isi sejumlah pasal kontroversial di dalamnya, aturan murni buatan Indonesia yang akan menggantikan warisan kolonial itu akan tetap disahkan.

Akan tetapi, penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden ini tidak masuk kategori penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Pasal 218 ayat (2).

Sedangkan, bagi pelaku penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menyebarkan aksinya di media sosial, akan mendapat tambahan hukuman.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tutur Pasal 219.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x