RKUHP Terbaru Hina Presiden dan Wakil Presiden Dipidana 3 Tahun Sebar di Medsos Tambah Satu Tahun

- 6 Desember 2022, 16:30 WIB
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

Akan tetapi, para penghina Presiden dan Wakil Presiden itu baru bisa dipidanakan jika diadukan langsung oleh orang yang dihinanya.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," ujar Pasal 220 ayat (1).

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata ayat (2) menambahkan.

Sementara itu, menurut penjelasannya, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar penjelasan tersebut.

"Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," ucapnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x