Perwira Paspampres Perkosa Anggota Pakostrad, Pelaku Berpangkat Mayor Kini Jalani Hukuman dan Terancam Dipecat

- 2 Desember 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pengawalan Paspampres di jalan raya
Ilustrasi pengawalan Paspampres di jalan raya /Dok NTMC Polri/

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," tuturnya.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Andika Perkasa menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah