Perwira Paspampres Perkosa Anggota Pakostrad, Pelaku Berpangkat Mayor Kini Jalani Hukuman dan Terancam Dipecat

- 2 Desember 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pengawalan Paspampres di jalan raya
Ilustrasi pengawalan Paspampres di jalan raya /Dok NTMC Polri/

MataBangka.com--Seorang anggota Komando cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) diperkosa oleh perwira di satuan pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pelaku saat ini sedang menjalanai proses hukum dan terancam dipecat di TNI.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali.

Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, dia didatangi oleh pelaku.

Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk.

Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban pun kehilangan kesadaran.

Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengiyakan adanya perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres," kata Andika Perkasa.

"Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya menambahkan.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," tuturnya.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Andika Perkasa menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah