Perwira Paspampres Perkosa Anggota Pakostrad, Pelaku Berpangkat Mayor Kini Jalani Hukuman dan Terancam Dipecat

- 2 Desember 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pengawalan Paspampres di jalan raya
Ilustrasi pengawalan Paspampres di jalan raya /Dok NTMC Polri/

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengiyakan adanya perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres," kata Andika Perkasa.

"Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya menambahkan.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah