Baca Juga: Hari yang Dimulai Dengan Catatan Positif - Ramalan Zodiak Libra, 26 Agustus 2022
- Merencanakan Pelanggaran Tindak Pidana
Hal ini tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022.
“… setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana,” demikian kutipan bunyinya.
- Memerintahkan Bawahan Menentang Norma Hukum, Agama, dan Kesusilaan
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022 menegaskan soal ini.
“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas…. setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan,” demikian tertulis di dalamnya.
- Sewenang-wenang dalam Jabatan
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022 menetapkan terkait hal ini.
“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena…. setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab,” ucap aturan tersebut.
- Melakukan Kekerasan yang Tidak Patut
Hal ini tertuang Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022
“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena…. setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut,” demikian bunyi kutipannya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.***