Kejagung Kerahkan 30 Jaksa untuk Menangani SKANDAL Kematian Brigadir J, Dengan Tersangka Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 19:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /ANTARA/

MataBangka.com –  Pada kasus penembakan Brigadir J, pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir J pihak Kejaksaan Agung telah menerima SPDP.

"Kita sudah menerima SPDP," katanya, dikutip pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Dalam proses penyelesaian kasus penembakan Brigadir J, Kejaksaan Agung siap mengawalnya.

Terlihat dengan Kejaksaan Agung memerintahkan 30 jaksa untuk mengawal proses penanganan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo hingga tuntas.

Baca Juga: Berita Inter: Inzaghi ‘Tidak Geli’ Dengan Perjuangan Inter Atau Ketegangan Transfer

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa tersebut untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Sementara itu, seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x