16 Anggota Polri Diamankan Terkait SKANDAL Kematian Brigadir J, Ada Kemungkinan Akan Bertambah

- 13 Agustus 2022, 18:20 WIB
Ferdy Sambo sampaikan permintaan maafnya.
Ferdy Sambo sampaikan permintaan maafnya. /Antara/Aprillio Akbar/

MataBangka.com – Dalam kasus kematian Brigadir J pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyelidikan.

Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus polri, tersangka utama mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga orang lagi anak buahnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan K.

Pihak kepolisian juga menempatkan beberapa anggota polisi lainnya pada tempat khusus lantaran melanggar kode etik terkait soal penyelidikan Brigadir J.

Sebelumnya timsus telah menempatkan 12 anggota kepolisian pada tempat khusus, Kini, diketahui bahwa terdapat empat orang tambahan, total menjadi 16 orang yang sudah ditempatkan pada tempat khusus.

Baca Juga: Viral Skandal Pemukulan Paspampres Terhadap Warganya, Gibran Rakabuming Berang.. “Saya Cari Orangnya”

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keempat anggota polisi itu merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang berpangkat AKBP dan Kompol.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," katanya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dedi pun menyebutkan bahwa keempat anggota polisi yang baru ditambahkan tersebut ditempatkan di Biro Provost.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Hollywood - Akhirnya Johnny Depp Kembali ke Dunia Peran Pasca Kasus dengan Amber Heard

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x