MataBangka.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencabut laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi dan upaya pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Menurut Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kedua laporan itu masuk dalam kategori sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dengan begitu, Andi menyatakan kedua laporan itu dinyatakan gugur dan menjadi satu bagian dalam kategori obstruction of justice.
"Menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)." katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berita Bologna - Marko Arnautovic Tidak Menyesali Kegagalannya Gabung Manchester United
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyampaikan dirinya mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.
Agus mengatakan, pada saat itu Brigadir J tidak ada di dalam rumah. Dia menegaskan almarhum masuk ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 setelah mendapat panggilan dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: 3 Zodiak Yang Paling Beruntung Dalam Cinta, 15 – 21 Agustus 2022