MataBangka.com – Pada Kronologi awal kasus kematian Brigadir J, sebelum terjadi penembakan, diduga telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Selanjutnya satu hari setelah kejadian penembakan, tepatnya pada 9 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT.
Pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian pada konferensi pers, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Alasan dihentikannya penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukannya peristiwa pidana. Polisi menganggap dua laporan tersebut adalah sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Baca Juga: Viral Foto Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana Ketika Menjadi Isti Komang Yogi
Komjen Pol. Agus Andrianto juga menegaskan bahwa semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah.
Brigadir J baru memasuki rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.