Skandal Kematian Brigadir J: Deolipa dan Burhanuddin Bukan Lagi Pengacara Bharada E

- 12 Agustus 2022, 20:01 WIB
Skandal Kematian Brigadir J: Deolipa dan Burhanuddin Bukan Lagi Pengacara Bharada E a Bareskrim Bayar Upah Rp15 Triliun
Skandal Kematian Brigadir J: Deolipa dan Burhanuddin Bukan Lagi Pengacara Bharada E a Bareskrim Bayar Upah Rp15 Triliun /Diolah dari Google

MataBangka.com – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali mengganti pengacaranya.

Setelah pengacara yang pertama Andreas Nihot menyatakan mundur, kini untuk kedua kalinya pergantian pengacara dengan yang sekarang.

Selanjutnya yang kedua diduga dicabut kuasa hukumnya oleh pemberi kuasa atau Bharada E yang bernama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Adanya pencabutan kuasa hukum atas pengacara Bharada E dan bukan mengundurkan diri dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Hal itu diketahui sebab tersebarnya foto di kalangan media yang berisikan pencabutan tersangka E, yang ditulis secara diketik terhadap pengacaranya, Deolipa dan Burhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Skandal ACT: Izin Dicabut Kemensos, Bareskrim: Take Down Semua Konten Promosi ACT di Medsos

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menunjuk Deolipa dan Burhanuddin untuk menjadi pendamping Bharada E dalam pemeriksaan, setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur. 

Dalam video yang beredar di media sosial terkait adanya campur tangan dalam urusan pengacara, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa polri tidak berhak untuk mengintervensi pekerjaan pengacara.

Sebab menurutnya, pengacara itu lebih di atas dibandingkan Polri, karena pengacara berhak untuk menyampaikan satu pernyataan di depan publik, untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

“Saya mengingatkan ini Polri ya, jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x