Skandal ACT: Izin Dicabut Kemensos, Bareskrim: Take Down Semua Konten Promosi ACT di Medsos

- 12 Agustus 2022, 16:00 WIB
Pegawai beraktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta.
Pegawai beraktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MataBangka.com –  Bareskrim Polri minta kominfo untuk konten promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial segera diturunkan.

Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Pol Eka Mulyana mengungkapkan Seiring dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) akibat penyelewengan donasi dalam lembaga tersebut, Konten Promosi ACT di media sosial pun diminta untuk di Take down.

ACT yang diketahui tidak hanya melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi melalui media sosial tapi juga menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lanjut Mulyana.

"Dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos," tutur Eka Mulyana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Keterlibatan Orang Tua dalam Pendidikan dan Sekolah Anak

Dia mengungkapkan, ACT mengantongi tiga perizinan dari Kemensos dengan menggunakan satu rekening. Namun kenyataannya, ACT menggunakan ratusan nomor rekening untuk kegiatan pengumpulan donasi.

Atas hal itu dia mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan tayangan konten promosi ACT di media sosial.

Menanggapi hal itu, Mensos Tri Rismaharini mengatakan akan segera membahas hal itu dengan Kemenkominfo.

"Ini secepatnya kita lakukan rapat dengan Kominfo," katanya.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x