MataBangka.com – Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama. Kemudian, polri menetapkan ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kedua dan ketiga.
Ajudan dan sopir tersebut adalah Brigadir RR dan Brigadir K.
Sebelumnya, kronologi tewasnya Brigadir J, Polri menyebut Brigadir J baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadwal Konser Dunia Blackpink Tahun 2022, Berikut List Negara Yang Akan Di Kunjungi
Dalam Konferensi Pers pada Selasa, 9 Agustus 2022, di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus atau timsus, Ferdy Sambo diketahui yang meminta Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J, lanjut Listyo
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan itu mulanya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan timsus didapati bahwa tembak-menembak itu tidak terbukti.
Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan menggunakan senjata Brigadir RR.