Skandal Kematian Brigadir J: 6 Jenderal Kawal Kapolri Umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

- 9 Agustus 2022, 20:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram @divisihumaspolri

MataBangka.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 telah mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Listyo menyatakan bahwa, Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Selain itu pagi tadi dilakukan gelar perkara atas Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Taiwan memperkuat ketahanan sosial, kemampuan pertahanan untuk melawan ancaman militer China

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan dan menyusun skenario seolah terjadi baku hantam tembak menembak.

Hal ini membuat Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS," ucap Komjen Agus Andrianto. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 7 Jenderal Turun Gunung'.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka pun, dihadiri 7 jenedral yang angkat bicara terkait pengesahan menjadi tersangka FS.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Taiwan Kena Serangan Siber 170 juta Setiap Menit

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah