MataBangka.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang dibalik pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Baca Juga: Banjir Terbesar Selama 115 Tahun Menjadi Malapetaka di Korea Selatan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo, lanjut Listyo
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," ujarnya.
Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," kata Listyo. Dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul ‘BREAKING NEWS! Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J'.
Baca Juga: Taiwan memperkuat ketahanan sosial, kemampuan pertahanan untuk melawan ancaman militer China
Adapun saat ini Irjen Ferdy Sambo tengah ditempatkan dilokasi khusus yakni di Mako Brimob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.