MataBangka.com – Dalam Skandal kematian Brigadir J, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan ada kebohongan kliennya dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, bukan tanpa sebab Bharada E menyampaikan keterangan palsu selama pemeriksaan, lanjut Deolipa
Deolipa menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan kliennya karena mendapat tekanan dari luar, sehingga Bharada E tidak berani mengungkapkan kebenaran.
Dalam pengakuan terbaru kepada kuasa hukumnya, Bharada E mengakui bahwa keterangan yang ia berikan selama ini adalah palsu.
“Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak Bharada E karena bela paksa ditembak oleh Brigadir J kemudian dia membalas, itu salah satunya ternyata tidak begitu kejadiannya,” kata Deolipa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Kuasa hukum Bharada E bahkan mengatakan jika kliennya itu bukan seorang polisi yang pandai menembak.
“Yang kedua Bharada E dibilang jago menembak, tidak begitu juga kejadiannya,” kata Deolipa.
Menurut Deolipa, kliennya itu sudah mengatakan hal yang jujur terkait perintah yang diberikan untuk membunuh Brigadir J.