Simak! 15 Game Judi Online yang di Blokir Kominfo Salah Satunya Domino QiuQiu

- 3 Agustus 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi – Game Judi Online telah Diputus Akses Oleh Kominfo
Ilustrasi – Game Judi Online telah Diputus Akses Oleh Kominfo //Pixabay/AidanHowe

MataBangka.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) sebelumnya pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu, menyatakan bahwa platform bernama Domino QiuQiu sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan hanya situs main kartu domino biasa.

Berdasarkan pada hasil verifikasi terbaru, Kominfo telah memutuskan akses pada 15 penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemutusan akses tersebut dilakukan pada selasa, 2 Agustus 2022.

Pemutusan akses terhadap terhadap game online tersebut karena terindikasi mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam PSE.

Baca Juga: Ekspor Timah Bangka Belitung ke China Naik 2.774,31 Persen

“15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino QiuQiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino, Gaple Qiu Qiu, Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu, Poker Slots Game Online. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” kata Johnny yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus konsisten untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian di dalamnya.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x