Aksi dan Pernyataan Mantan Kepala DLHK, Berikut Tanggapan Kejati Babel

- 7 Mei 2024, 12:03 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berlokasi di Lingkungan Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berlokasi di Lingkungan Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Aksi yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marwan SAg tanpa prosedur, sangat disayangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Tidak itu saja, pernyataan yang dilontarkan pejabat esellon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tersebut, bahwa penyidik merekayasa kasus dan pasal-pasal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka sejak tahun 2018 itu sangatlah tidak pantas.

"Bahwa penanganan kasus dugaan tipikor pemanfaatan hutan negara di Mendo Barat sesuai dengan aturan, kami memastikan penyidik yang menanganinya bekerja secara profesional. Jadi tidak ada rekayasa dalam penanganannya," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Basuki juga mengakui Korps Adhyaksa ini selalu menerima siapa pun yang ingin bertamu, namun terlebih dulu menyampaikan surat permohonan.

"Kejati Babel tidak membatasi siapa pun yang ingin bertamu, tapi baiknya bersurat terlebih dahulu dan baiknya jaga etika bertamu," jelas Basuki lagi.

Diketahui sebelumnya, pernyataan merekayasa kasus dan pasal-pasal dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan pemanfaatan lahan yang melibatkan dirinya selaku Mantan Kepala DLHK Babel.

Hal itu dikatakannya saat mendatangi Gedung Kejati Babel, pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin guna mempertanyakan status dirinya secara pasti kepada penyidik terkait perkara yang terjadi di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang saat ini masih terus berproses ditingkat penyidikan.

Dirinya juga mempertanyakan kinerja penyidik, jika memang dirinya dinyatakan bersalah seharusnya dinyatakan salah, dan jika tidak pun jangan dikatakan bersalah. 

"Ini jadi pertanyaan saya kepada pihak Kejati Babel ini, bahwa penyidik di kejaksaan ini banyak merekayasa kasus, pasal-pasal direkayasa. Mereka lah yang paling kuat dan berkuasa saat ini," kata Marwan, Senin, 6 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah