Buka Blokir PayPal, Kominfo Kasih Waktu 5 Hari Kerja untuk Pindahkan Uang

- 31 Juli 2022, 13:40 WIB
PayPal aktif lagi, tidak jadi diblokir Kominfo?
PayPal aktif lagi, tidak jadi diblokir Kominfo? /Pexels/Brett Jordan

MataBangka.com –  Pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Bersumber dari laman PSE Kominfo, hari Sabtu 30 Juli 2022 Kominfo telah memblokir delapan Platform dan media sosial salah satunya PayPal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Juli 2022 mengumumkan pencabutan Paypal dari status pemblokiran pagi ini.

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tutur Semuel. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Kominfo Buka Pemblokiran PayPal untuk Sementara, Ini Batas Waktunya'.

Baca Juga: Sudah Tobat Jadi Bintang Film Dewasa, Mia Khalifa Naik Kapal Pesiar dan Bicarakan 'Sugar Daddy'

Semuel juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan tersebut menimbang masukan yang datang dari masyarakat. 

Masyarakat hanya diberikan kesempatan berjangka, yaitu 5 hari sebelum PayPal diblokir kembali. 

Kesempatan tersebut dibuka oleh Kominfo agar masyarakat memiliki waktu untuk berpindah, sehingga uang yang ada di akun masing-masing tidak hilang. 

Baca Juga: Simak! Hasil Sementara Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Versi Pengacara

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran," tutur Semuel. 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x