Simak! Hasil Sementara Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Versi Pengacara

- 31 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi autopsi ulang
Ilustrasi autopsi ulang /pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

MataBangka.com –  Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J sudah dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Pihak Kepolisian akan mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dalam waktu 4 sampai 8 minggu.

Berbeda dengan kepolisian, pengacara dari pihak keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah membeberkan hasil sementara dari proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hasil sementara autopsi ulang tersebut berdasarkan laporan dari tim forensik yang dikerahkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Diketahui, keluarga Brigadir J mengikut sertakan dua orang tim forensik untuk menjadi perwakilan keluarga dalam menyaksikan secara langsung proses autopsi jenazah Brigadir J.

Baca Juga: 7 Sifat Sederhana dalam Hubungan, Penting untuk Pernikahan Berjalan Baik

“Benar, jadi berdasarkan hasil otopsi yang kedua, setelah jenazahnya digali, kita menempatkan dua orang tenaga kesehatan, satu dokter, satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga,” ucap Kamarudin, dikutip dari Youtube Refly Harun, Minggu, 31 Juli 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Kamarudin mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah luka bekas tembak dan memar pada tubuh Brigadir J.

Luka tembak pertama yang ditemukan berada pada bagian kepala Brigadir J. Tim forensik menemukan lubang di bagian kepala yang dapat tembus hingga ke mulut serta hidung.

“Ditembak dari belakang kepala, tembus ke hidung, ini lah salah satu bukti yang membantah penjelasan Karopenmas bahwa tembak menembak dari atas ke bawah, kalau tembak menembak itu kan saling berhadapan. Makanya di hidung ada dua jahitan,” kata Kamarudin.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah