Mahfud MD: Tidak Benar! Hasil Autopsi Brigadir J Hanya Boleh Dibuka Saat Persidangan, Silahkan Buka ke Publik

- 30 Juli 2022, 09:51 WIB
 Mahfud MD sampaikan ancaman sanksi kepala daerah dan PPK yang masih angkat pegawai non-ASN.
Mahfud MD sampaikan ancaman sanksi kepala daerah dan PPK yang masih angkat pegawai non-ASN. /Antara

MataBangka.com – Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik.

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak benar jika hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar," ucapnya kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

"Yang benar itu  hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," ujar Mahfud MD  menambahkan. dikutip MataBangka dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik'.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Sehari Samsat Babel Capai Pendapatan Rp4,7 Miliar

Dia pun menekankan bahwa tidak ada larangan untuk membuka hasil autopsi ke publik, termasuk milik Brigadir J, dalam hukum.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata Mahfud MD.

Dia juga menyampaikan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik.

Oleh karena itu, Menko Polhukam meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Totti, Legenda AS Roma Berhubungan dengan Istri Orang, Sementara Blasi Punya Berondong

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah