MataBangka.com – PT. Pertamina (Persero) dalam menjalankan amanah yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat. Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Mulai 1 Juli 2022 PT, Pertamina akan menerapkan aturan penggunaan Aplikasi Mypertamina untuk masyarakat yang akan membeli BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar.
Uji coba pertama penggunaan aplikasi ini di SPBU milik Pertamina akan dilakukan di 11 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi di Indonesia.
Pembelian Pertalite dan Solar menggunakan Aplikasi MyPertamina sangat mudah calon pembeli BBM subsidi tinggal menunjukan QR code yang ada pada Aplikasi Pada Petugas SPBU ketika akan mengisi bahan bakar di SPBU yang ditunjuk Pertamina.
Baca Juga: Perjuangan Pekerja Upah Harian di Sri Langka, Saat Krisis Ekonomi Melanda Negara Tersebut.
Sekretaris PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa penggunaan kode QR di MyPertamina juga akan mengatasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oknum.
Dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Pertamina: Kode QR MyPertamina Justru Atasi Kecurangan Takaran BBM' Irto menjelaskan, kode QR MyPertamina secara sistem telah terhubung dengan mesin EDC dan pompa BBM di SPBU.
Sehingga, katanya menambahkan, dipastikan tidak ada lagi kecurangan mengenai takaran BBM di SPBU.
"QR code nanti kalau sudah jalan diharapkan tidak akan ada kecurangan-kecurangan," kata Irto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022, dilansir dari Antara.
"( MyPertamina) ini justru mendukung penyaluran tepat sasaran dan ketepatan jumlah (pembelian BBM) juga," katanya menjelaskan.