Rekonstruksi Skandal Kematian Brigadir J, Bharada E Akan Berhadapan Langsung Dengan Ferdy Sambo

29 Agustus 2022, 14:22 WIB
Rekonstruksi Skandal Kematian Brigadir J, Bharada E Akan Berhadapan Langsung Dengan Ferdy Sambo /Humas Polri, dan Facebook Bambang Dwi./Humas Polri, dan Facebook Bambang Dwi

MataBangka.com Polisi dan JPU Kejaksaan Agung akan melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam proses rekonstruksi kasus tersebut akan dihadiri langsung oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kegiatan itu akan didampingi oleh penyidik kasus tersebut.

Proses rekonstruksi tersebut juga akan menghadirkan tersangka lainnya salah satunya Ferdy Sambo.

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Setelah Mentawai 2 Kali Diguncang Gempa, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan Mungkin Terjadi

Bharada E memiliki peran penting dalam proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, lanjut Dedi.

Adapun alasan Bharada E hadir adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP) walaupun statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," tutur Kadiv Humas tersebut. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat

Berdasarkan kabar semenjak ditetapkannya sebagai JC, Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring dalam proses pemeriksaan.

Kemudian proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan agar tidak ada kecurigaan berbagai pihak.

Baca Juga: Berita Juventus – Pogba Diduga Diancam Dengan Senapan Serbu dan Diintimidasi di Tempat Latihan Juventus

Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ucap Dedi lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022 atas kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler