Ferdy Sambo Langgar 7 Aturan Sakral Etik Polri Hingga Dipecat, Terkait Skandal Kematian Brigadir J

26 Agustus 2022, 11:44 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

MataBangka.com – Irjen Pol. Ferdy Sambo telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Setelah dipecat karena melanggar kode etik Polri, sebagaimana yang disampaikan Komjen pol. Ahmad Dofiri dalam persidangan, kini karir Ferdy Sambo diambang kehancuran.

Ferdy Sambo melanggar 7 aturan. Semuanya tertuang dalam PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol No 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi terhadap Sambo, Berikut selengkapnya: 

Baca Juga: Berita Juventus - Komentar Nedved Tentang Tim Atas Hasil Imbang Liga Champion Dengan PSG

  1. Melanggar Fungsi dalam Menjaga Citra dan Kehormatan Polri

Hal ini disebutkan Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan,” demikian tertulis dalam pasal.

  1. Tidak Bersikap Jujur, Bertanggung Jawab, dan Humanis

Hal ini tertulis dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

“.. setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis,” demikian cuplikan bunyinya.

  1. Tidak Taat dan Hormat pada Norma Hukum

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

“… setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum,” demikian cuplikan bunyinya.

Baca Juga: Hari yang Dimulai Dengan Catatan Positif - Ramalan Zodiak Libra, 26 Agustus 2022

  1. Merencanakan Pelanggaran Tindak Pidana

Hal ini tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022.

“… setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana,” demikian kutipan bunyinya.

  1. Memerintahkan Bawahan Menentang Norma Hukum, Agama, dan Kesusilaan

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022 menegaskan soal ini.

“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas…. setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan,” demikian tertulis di dalamnya.

Baca Juga: Lakukan Olahraga untuk Mengurangi Tingkat Stres Anda Hari Ini - Ramalan Zodiak Cancer, 26 Agustus 2022

  1. Sewenang-wenang dalam Jabatan

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022 menetapkan terkait hal ini.

“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena…. setiap pejabat  Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab,” ucap aturan tersebut.

  1. Melakukan Kekerasan yang Tidak Patut

Hal ini tertuang Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena…. setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut,” demikian bunyi kutipannya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.***

 

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler