Penyidik Jampidsus Kejagung Dinilai 'Raup Abu' Segel dan Sita Pabrik Sawit di Bangka Belitung

- 5 Juni 2024, 12:20 WIB
Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum Thamron alias Aon ketika memberikan keterangan terkait perkara yang dialami kliennya.
Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum Thamron alias Aon ketika memberikan keterangan terkait perkara yang dialami kliennya. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Langkah pihak Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita sejumlah aset milik bos timah Thamron alias Aon, dinilai 'Raup abu'.

Terutama dalam menetapkan dan menyegel dua perusahaan pengolahan kelapa sawit milik Thamron di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jadi pertanyaan.

Pasalnya aset termasuk pemblokiran rekening perusahaan pabrik kelapa sawit yaitu CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) juga ikut disita, pada hal pabrik itu secara pendiriannya sejak 2007 tepatnya tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011-an.

"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan "Thamron" harus disita," ungkap Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum dari J.A Ferdian and Partnership Advocate Consellors At Law ketika koferensi pers di Pangkalpinang, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Menurutnya perusahaan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI ini.

Ulah Penyidik Jampidsus Kejagung ini akhirnya mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada 600-an orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta susahnya ribuan petani dan sawit pada dua kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka imbas dari penyitaan rekening ini.

Sementara itu, terkait dengan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) didirikan pada tahun 2022 dengan tujuan untuk pembangkit tenaga bio gas yang dihasilkan dari sisa pengolahan buah sawit.

Dimaksudkan dengan adanya pembangkit listrik tenaga bio gas tersebut, maka jumlah pasokan listrik di Babel bisa terbantu guna memenuhi kebutuhan listrik yang dikelola PT PLN.

"Kami terus memantau perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah