Jampidsus Serahkan TN dan AA Tersangka Tata Niaga Timah ke JPU Kejari Jakarta Selatan

- 4 Juni 2024, 17:17 WIB
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah TN dan AA diserahkan Penyidik Jampidsus Kejagung ke JPU Kejari Jakarta Timur.
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah TN dan AA diserahkan Penyidik Jampidsus Kejagung ke JPU Kejari Jakarta Timur. /Ist/ Humas Kejagung/

MataBangka.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kedua tersangka itu yakni TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP, yang melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena dalam siaran persnya, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kapuspenkum melanjutkan ada pun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni bahwa dalam kurun waktu 2015 - 2022, yang mana pada tahun 2018 - 2019 tersangka TN alias AN dengan dibantu AA melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan itu dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

Selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara engirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut. 

Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP," jelas Ketut Sumadena.

"Berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," tukasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah