Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Terbitkan SE Tentang Pendistribusian BBM, Simak Aturan dan Ketentuannya

- 29 Oktober 2023, 12:02 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur.
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur. /Ist/ Humas Pertamina/

MataBangka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tertanggal 23 Oktober 2023 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu/ solar subsidi.

Penertiban SE ini dalam rangka pengendalian distribusi jenis BBM tertentu/ solar subsidi) serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.

Menanggapi hal ini, Sales Manager Area Patra Niaga Retail Bangka Belitung PT Pertamina Sumatera Bagian Selatan, Adeka Sangtraga Hitapriya, mengatakan pada prinsipnya PT Pertamina siap mendukung kebijakan dari Pemprov Babel terkait pendistribusian BBM tersebut.

"Akan ada pemblokiran kendaraan yang mati pajak sesuai SE, dan kendaraan pertambangan untuk Fuel Card dan QR Code pembelian solar," kata Adeka, Minggu, 29 Oktober 2023.

" Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, untuk mengikuti aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui dalam SE tersebut dijelaskan berkenaan dengan maksud tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI - POLRI, dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

3. Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x