Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Terbitkan SE Tentang Pendistribusian BBM, Simak Aturan dan Ketentuannya

- 29 Oktober 2023, 12:02 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur.
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur. /Ist/ Humas Pertamina/

4. Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

5. Kendaraan yang dapat menggunakan henis BBM tertentu (Solar Subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/ kota.

6. Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian jenis BBM tertentu (Solar Subsidi), Pemprov Babel bersama PT Pertamina (persero) dan bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cash less) dengan menggunakan Fuel Card.

7. Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali Kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

8. Batas pembelian untuk jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) ditentukan sebagai berikut:

  a. Angkutan umum/ barang roda empat paling banyak 30 liter/ hari.

  b. Angkutan umum/ barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling

banyak 60 liter/ hari.

  c. Kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/ hari.

9. Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah