Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Terbitkan SE Tentang Pendistribusian BBM, Simak Aturan dan Ketentuannya

- 29 Oktober 2023, 12:02 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur.
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur. /Ist/ Humas Pertamina/

10. Berkenaan dengan hal pada poin sembilan, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

11. Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.

12. Guna menjamin terlaksananya surat edaran ini, Pemprov Babel, Pemerintah daerah kabupaten/ kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019, tentang Pendistribusian jenis BBM tertentu/ Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/ Bensin Ron 88 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidak berlaku.

Tembusan disampaikan kepada :

1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Mendagri).

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

3. Kepala Badan Pengatur Hilir Migas.

4. Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.

5. Forkopimda Provinsi Babel.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah