PMI dan TKI Apakah Istilah Berbeda? Berikut Penjelasannya

- 9 Mei 2024, 14:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui berbagai pelatihan vokasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui berbagai pelatihan vokasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta. /

MataBangka.com - Sejumlah istilah kerap kita dengar terkait mereka yang bekerja di luar negeri, seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Padahal semuanya pekerja tersebut sama-sama bekerja di negara orang, namun memiliki istilah berbeda.

Lalu apakah PMI ini sama saja dengan TKI? Atau adakah perbedaan? Simak di bawah ini penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia atau PMI, serta bedanya dengan TKI.

Pengertian Pekerja Migran Indonesia atau PMI sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. 

Mereka yang bisa menjadi PMI adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, mereka yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga hingga pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Sementara itu, Tenaga Kerja Indonesia atau TKI adalah Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dengan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 

Perbedaan PMI dengan TKI Dilihat dari pengertian di atas, dipastikan bahwa tidak adanya perbedaan antara PMI dengan TKI karena keduanya sama-sama WNI yang bekerja di luar negri.

Hanya saja memang ada perubahan nama dari awalnya TKI lalu kini diganti menjadi PMI. Di mana perubahan nama dari TKI ke PMI ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Dalam UU tersebut, nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dikutip dari laman resmi BP2MI, dirubahnya nama TKI menjadi PMI dipicu karena istilah TKI yang selama ini seolah-olah dikaitkan menjadi cerita duka yang melekat pada kasus-kasus yang menimpa TKI dari dulu.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah