MataBangka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Belitung?utm_source=tag_article&utm_medium=tag_article">Bangka Belitung (Babel) sudah menyerahkan 10 orang tersangka tindakan anarkis yang melakukan pengrusakan dan pembakaran, di Kantor Perkebunan Sawit milik PT Foresta Dwikarya Lestari yang terjadi pada 16 Agustus 2023 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Proses penyidikan pun sampai saat ini terus bergulir, dan sudah memasuki tahap P21, sehingga untuk penahanan kembali diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) setempat.
"Tidak ada penangguhan penahanan seperti yang diminta penasehat hukum (PH), semua masih berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol I Wayan Mertha Dana dikonfirmasi usai mengikuti penanaman Mangrove, Jumat, 13 Oktober 2023.
"Nantinya untuk proses sidang bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung, sebab disini hanya sebatas titipan penahanan saja kemarin," ujarnya.
Kemudian terkait laporan dari masyarakat yang mengakui atas kepemilikan lahan dengan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM), semua berproses di Polres Belitung dengan langsung melakukan peninjauan dan pendataan bersama pihak Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
"Semua berproses, tetap ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya semua bisa terlihat dari proses penyidikannya," ungkap Dirkrimum.
Diakui Dirkrimum untuk satu orang tersangka lainnya belum diserahkan ke Kejari Belitung, hal ini disebabkan harus menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Satu orang masih diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait dugaan Tipikor," tukas Dirkrimum lagi.
Diketahui sebelumnya, pada Minggu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib bahwa ada laporan tentang Pembakaran dan/atau Pengeroyokan dan/atau Penghasutan yang terjadi di PT Foresta Lestari Dwikarya.