Polda Bangka Belitung Serahkan 10 Tersangka Anarkis Kejari Belitung, Satu Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor

- 14 Oktober 2023, 13:47 WIB
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Kemudian Personil Polres Belitung datang ke lokasi tempat kejadian perkara untuk dilakukan Olah TKP, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dilokasi peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil Identifikasi Olah TKP ditemukan bahwa kondisi bangunan gedung sudah dalam keadaan terbakar, dan terdapat banyak pecahan kaca dan fasilitas yang terdapat dikantor tersebut sudah dalam kondisi rusak.

Serta ditemukan beberapa bongkahan batu dan beberapa potongan kayu yang berada diseputaran lokasi tempat kejadian perkara.

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel dan Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan ditemukan informasi berupa rekaman video kejadian serta keterangan saksi-saksi yang berada di TKP terkait para terduga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap penyelidikan perkara tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan melakukan upaya paksa.

Kemudian pada Senin, 21 Agustus 2023 dilakukan pemanggilan saksi pertama terhadap para terduga pelaku, namun para terduga pelaku tidak ada yang memenuhi panggilan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung tersebut.

Kemudian pada Rabu, 23 Agustus 2023 dilakukan kembali pemanggilan saksi kedua terhadap para terduga pelaku, akan tetapi para terduga pelaku tidak ada yang memenuhi panggilan saksi dari Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung tersebut.

Sehingga pada Kamis, 24 Agustus 2023 Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung bersama dengan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel melakukan upaya paksa, berupa membawa dan menghadapkan saksi yang merupakan terduga pelaku atas peristiwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan bahwa benar para terduga pelaku tersebut melakukan perbuatan tindak pidana pembakaran atau pengeroyokan atau penghasutan sebagaimana peran masing-masing terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut Penyidik Sat Reskrim Poires Belitung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Babel dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Babel terkait penetapan tersangka (pengalihan status saksi menjadi tersangka), terhadap para terduga pelaku tersebut dikarenakan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap para tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum tersangka.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah