Selanjutnya pada Jumat, 25 Agustus 2023 Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel dan Sat Reskrim Polres Belitung membawa tersangka ke Mapolda Babel, untuk dilakukan Penahanan di Rutan Polda Babel.
Tersangka berjumlah 11 orang tersebut diantaranya Martoni alias Roni, Resiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkfili alias Zul, Andrin alias Diduk, dan Romelan alias Alan.
Para terduga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)