Polda Bangka Belitung Serahkan 10 Tersangka Anarkis Kejari Belitung, Satu Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor

- 14 Oktober 2023, 13:47 WIB
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Para tersangka tindakan anarkis sebanyak 11 orang ditahan di Rutan Mapolda Babel setelah diamankan Tim Gabungan dari Dirreskrimum Polda Babel dan Polres Belitung, para trrsangka dijerat tiga pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Selanjutnya pada Jumat, 25 Agustus 2023 Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Babel dan Sat Reskrim Polres Belitung membawa tersangka ke Mapolda Babel, untuk dilakukan Penahanan di Rutan Polda Babel.

Tersangka berjumlah 11 orang tersebut diantaranya Martoni alias Roni, Resiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkfili alias Zul, Andrin alias Diduk, dan Romelan alias Alan.

Para terduga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah