Meredam Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung dengan WPR, Bisakah Menjadi Solusi

- 11 Oktober 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi Timah
Ilustrasi Timah /PT ANTAM TBK

Baca Juga: Harga Token Kripto Rizky Billar-Lesti Kejora Terjun Bebas Gegara Skandal KDRT

Kaitan antara IPR dan WPR ini adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dilaksanakan dalam suatu WPR. Untuk itu, pemberian IPR baru dilakukan setelah diperolehnya WPR.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 61/2021, WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR ditetapkan pemerintah melalui serangkaian proses penetapan.

Tidak semua tempat dapat diajukan sebagai WPR. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria wilayah pertambangan yang bisa ditetapkan sebagai WPR.

Kriteria tersebut di antaranya mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi dan tepi sungai.

Apabila dibandingkan dengan izin pertambangan lain, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK), IPR memiliki batasan luas wilayah yang lebih sempit.

Baca Juga: Sempat Turun ke 19 Ribu USD, Harga Timah LME Merangkak Naik ke 20 Ribu USD per Metrik Ton

Misalnya, luas wilayah untuk satu IPR yang dapat diberikan kepada orang-perseorangan paling luas 5 hektare.

Perbedaan lainnya terdapat pada jangka waktu pemberian izin pertambangan. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 5 tahun. Sementara itu, jangka waktu IUP bergantung pada jenis material.

Adapun kewajiban pajak bagi pemegang IPR di antaranya adalah mengakui penghasilan atas seluruh penjualan dan pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah