Meredam Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung dengan WPR, Bisakah Menjadi Solusi

- 11 Oktober 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi Timah
Ilustrasi Timah /PT ANTAM TBK

MataBangka.com - Penambangan timah oleh rakyat masih menjadi masalah di Bangka Belitung. Lebih dari 123 ribu hektar lahan kritis karena penambangan yang dilakukan secara ilegal.

Rencananya Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dijadikan solusi untuk mengakomodir aktivitas penamangan ilegal tersebut.

Sebagaimana diketahui, pertambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi bagian tidak terpisahkan sejarah Bangsa Indonesia. Sebagai kekayaan negara, timah harus dikelola untuk memberi kesejahteraan rakyat.

Kekayaan sumber daya alam bijih timah dan mineral ikutannya yang berlimpah merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar penerimaan devisa negara, pendapatan asli daerah, dan ekonomi masyarakat. Namun keberadaan penambangan tanpa izin juga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, dan ketertiban masyarakat.

Selama ini penambangan timah sering terbentur dengan permasalahan lingkungan meski timah belum tergantikan. Dengan demikian, dalam jangka panjang komoditas ini masih dibutuhkan oleh dunia.

Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terdapat sekitar 123.000 hektare lahan kritis akibat maraknya penambangan bijih timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung.

Dalam penanganan penambangan bijih timah tanpa izin di darat dan laut di Negeri Serumpun Sebalai itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berusaha keras untuk mempercepat regulasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Tujuannya, agar penambangan masyarakat dilakukan secara legal sesuai kaidah-kaidah penambangan yang baik.

Menurut Pasal 1 ayat 32 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WPR merupakan bagian dari wilayah usaha pertambangan rakyat.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x