Peraturan Pemerintahan Jokowi Terbaru, Menteri dan Kepala Daerah Tak Perlu Mudur dari Jabatan Maju Pilpres

- 24 November 2023, 22:51 WIB
 Presiden Jokowi Mengirimkan 10 Surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ANTARA/Yashinta Difa
Presiden Jokowi Mengirimkan 10 Surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ANTARA/Yashinta Difa /

MataBangka.com--Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada 21 November 2023, mengenai persyaratan mundur dari jabatan bagi pejabat negara yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Peraturan ini membawa perubahan signifikan terkait kewajiban mundur dari jabatan untuk menteri dan kepala daerah yang berencana maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Menurut PP tersebut, menteri dan kepala daerah kini tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mereka maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Pasal 18 ayat (1) PP menjelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, terdapat pengecualian untuk Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tetap dikecualikan, tetapi mereka diharuskan mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana, menegaskan bahwa keputusan untuk mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju dalam Pilpres merupakan pilihan individual.

"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Perubahan ini memberikan fleksibilitas kepada menteri dan kepala daerah yang berencana maju dalam Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x