Meskipun demikian, mereka harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pejabat tersebut dapat tetap menjalankan tugas pemerintahan sambil terlibat aktif dalam kampanye pemilihan umum, membuka peluang baru bagi mereka yang ingin berkontribusi secara politis tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pemerintahan.***
Sumber Artikel berjudul "Peraturan Baru, Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur dari Jabatan ketika Maju Pilpres 2024", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017397000/peraturan-baru-menteri-dan-kepala-daerah-tak-wajib-mundur-dari-jabatan-ketika-maju-pilpres-2024