Peraturan Pemerintahan Jokowi Terbaru, Menteri dan Kepala Daerah Tak Perlu Mudur dari Jabatan Maju Pilpres

- 24 November 2023, 22:51 WIB
 Presiden Jokowi Mengirimkan 10 Surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ANTARA/Yashinta Difa
Presiden Jokowi Mengirimkan 10 Surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ANTARA/Yashinta Difa /

Meskipun demikian, mereka harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pejabat tersebut dapat tetap menjalankan tugas pemerintahan sambil terlibat aktif dalam kampanye pemilihan umum, membuka peluang baru bagi mereka yang ingin berkontribusi secara politis tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pemerintahan.***

Sumber Artikel berjudul "Peraturan Baru, Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur dari Jabatan ketika Maju Pilpres 2024", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017397000/peraturan-baru-menteri-dan-kepala-daerah-tak-wajib-mundur-dari-jabatan-ketika-maju-pilpres-2024

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah